Siapa yang tidak kenal dengan game yang satu ini. Saya sendiri sangat menyukai game balapan Need for Speed ini. Game balap yang sangat terkenal ini kini hadir di hanphone android Anda. Cara memainkannya cukup mudah, Anda hanya perlu memiringkan layar untuk belok. Nikmati sensasinya dan buat mobil anda sendiri sesuai selera.
Sedikit tambahan, game ini adalah pemenang penghargaan game balap otentik yang menggabungkan pengalaman pengemudi sejati dengan dunia nyata, model mobil dengan pixel-sempurna, dan berbagai trek balap otentik. Need for Speed Shift mengambil pemain ke arah yang berbeda untuk menciptakan pengalaman simulasi yang meniru rasa sejati mengemudi mobil berkinerja tinggi.
FEED YOUR NEED: Drive 20 cars, including the BMW M3 GT2, Lamborghini Gallardo, and Pagani Zonda.
EVERY PRO CIRCUIT DETAIL: Experience the sweeping skylines of 18 tracks in inspiring international locations (Chicago, London, Tokyo) through day and night driving. See and feel roaring engines, squealing tires, and crunching collisions. Above all, get speed, speed, and more speed!
UPGRADE, CUSTOMIZE, AND COMPETE: Fine tune performance with Top Speed, Acceleration, Tires, Suspension, and Nitrous upgrades. Add custom details like spoilers, rims, specialized paint jobs, and body kits.
HOW DO YOU RACE? Jump into Quick Race or dominate the circuit in Career Mode. Select 3 Difficulty Settings (Rookie, Pro or Veteran). Track your evolution with DRIVER PROFILE.
Type: Sports games
Language: English
Provides: EA
Price: Free
Download Need for Speed Shift v1.04 for Android (.apk) |Direct Link
Download Need for Speed Hot Pursuit v1.0.18 for Android (.apk) | Direct Link
Untuk menghemat tempat, menu tab view sangat efisien. Ukuran yang relatif kecil tapi bisa memuat banyak space. Membuat menu dengan tab view memerlukan kode HTML yang lumayan panjang dan agak ribet, jadi sebaiknya simak baik – baik tutorial ini dan yang paling penting jangan lupa untuk backup template sobat terlebih dahulu. Jika setelah jadi nanti lebar atau tinggi menu tidak sesuai, silahkan sobat sesuaikan sendiri dengan isi dari menu yang sobat gunakan. Karena jika tidak mengerti akan jadi berantakan atau terlihat jelek. 1. Login ke blogger sobat. 2. Klik Tata Letak. 3. Klik Edit HTML. 4. Jangan lupa backup template sobat terlebih dahulu dengan mengklik Download Template Lengkap. 5. Kemudian letakkan kode javascript berikut sebelum kode</head>
6. Setelah itu letakkan kode berikut di atas kode ]]></b:skin>
11. Kemudian Simpan
Keterangan :
Untuk kode yang berwarna Orange adalah lebar dan tinggi menu, silahkan sobat sesuaikan dengan isi.
Kode yang berwarna biru silahkan sobat isi dengan judul - judul dari menu.
Dan yang berwarna ungu, adalah isi dari menu. Sobat bisa menambahkan link, gambar, banner, dll.
Oke sobat, selamat mencoba.from: http://miscah.blogspot.com or http://www.modaltekun.com/2010/12/cara-membuat-menu-tab-view.html
” bundo kanduang limpapeh rumah nan gadang. Amban puruak pegangan kunci. Amban puruak aluang bunian. Pusek jalo kumpulan tali. Hiasan dalam nagari “.
Demikian indah perumpamaan peran seorang bundo, yang mengandung anak keturunannya dalam suatu pertalian darah yang berlanjut secara turun temurun dari garis per-ibuan, yang digambarkan dalam suatu bahasa kalbu, yang dikenal dengan sebutan petatah petitih minang kabau.
Seorang bundo bertanggung jawab dalam keluarga karena ia tiang penyanggah rumah tangga (limpapeh). Ia mampu menyelesaikan persoalan rumah tangga (ambun puruak pegangan kunci – ambun puruak aluang bunian). Ia mampu menghimpun keluarga besarnya dalam arti luas – extended family- (pusek jalo kumpulan tali). Ia juga sebagai penjaga adat dan budaya dalam suatu peradaban manusia (sumarak dalam nagari).
Empat Jenis Adat di Minangkabau ( ADAT ISTIADAT MINANGKABAU )
- Kedua jenis Adat pada 1 dan 2 hukumnya babuhua mati (tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun ).
-Kedua jenis Adat pada 3 dan 4 hukumnya babuhua sentak (boleh dirobah-robah asal dengan melalui musyawarah mufakat).
1. Adat nan sabana adat.
a. Adat nan sabana Adat, adalah ketentuan hukum, sifat yang terdapat pada alam benda, flora dan fauna, maupun manusia sebagai ciptaan-Nya (Sunatullah). Adat nan sabana Adat ini adalah sebagai SUMBER hukum Adat Minangkabau dalam menata masyarakat dalam segala hal. Dimana ketentuan alam tersebut adalah aksioma tidak bisa dibantah kebenarannya. Sebagai contoh dari benda Api dan Air, ketentuannya membakar dan membasahkan. Dia akan tetap abadi sampai hari kiamat dengan sifat tersebut, kecuali Allah sebagai sang penciptanya menentukan lain (merobahnya).
b. Alam sebagai ciptaan-Nya bagi nenek moyang orang Minangkabau yakni Datuak perpatiah nan sabatang dan datuak ketumanggungan diamati, dipelajari dan dipedomani dan dijadikan guru untuk mengambil iktibar seperti yang disebutkan dalam pepatah-petitih Adat : Panakiak pisau sirawik, ambiak galah batang lintabuang,
silodang ambiakkan niru, nan satitiak jadikan lawik,
nan sakapa jadikan gunuang, Alam Takambang Jadi Guru.
2. Adat nan diadatkan oleh nenek-moyang.
a. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya diatas yakni dengan meneliti, mempedomani, mempelajari alam sekitarnya oleh nenek-moyang orang Minangkabau, maka disusunlah ketentuan-ketentuan alam dengan segala fenomena-fenomenanya menjadi pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam Adat dengan mengambil perbandingan dari ketentuan alam tersebut, kemudian dijadikan menjadi kaidah-kaidah sosial untuk menyusun masyarakat dalam segala bidang seperti : ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, keamanan, pertahanan dan sebagainya.
b. Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis Adat pada huruf a dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah :
Artinya adalah Kebenaran dari hukum alam tersebut . Selama Allah SWT, sebagai sang pencipta ketentuan alam tersebut tidak menentukaan lain, maka ketentuan alam tersebut tetap tak berobah.
contoh pepatah :
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa Adat nan diadatkan nenek moyang adalah merupakan pokok-pokok hukum dalam mengatur masyarakat MinangKabau dalam segala hal, yang diadatkan semenjak dahulu sampai sekarang. Uraian secara agak mendasar kita kemukakan dalam halaman selanjutnya pada kaidah-kaidah dalam pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun, dan gurindam Adan nantinya. Pepatah-petitih, mamang bidal, pantun dan gurindam Adat yang disusun dari ketentuan-ketentuan alam dengan dengan segala fenomenanya itu berguna untuk mengungkapkan segala segala sesuatu dalam pergaulan seperti : Menyuruh, melarang, membolehkan, ke-baikan, keburukan, akibat yang baik, akibat yang buruk, kebenaran, keadilan, kemakmuran, kerusuhan, kebersamaan, keterbukaan, persatuan dan kesatuan, bahaya yang menimpa, kesenangan, kekayaan, kemiskinan, kepemimpinan, kepedulian, rasa sosial, keluarga, masyarakat, moral dan akhlak, dan sebagainya.
3. Adat Teradat
a. Adat teradat adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu nagari, peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) dalam pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara turun-temurun dari nenek-moyang dahulunya. Sebagai contoh kita kemukakan beberapapepatah-petitih, mamang, bidal, Adat yang telah diadatkan oleh nenek moyang tersebut diatas seperti : Abih sandiang dek Bageso, Abih miyang dek bagisiah. Artinya nenek-moyang melalui pepatah ini melarang sekali-kali jangan bergaul bebas antara dua jenis yang berbeda sebelum nikah (setelah Islam) atau kawin (sebelum Islam).
- Untuk terlaksananya ketentuan larangan ini oleh anggota masyarakat, maka pemimpin-pemimpin adat di suatu nagari bermusyawarah untuk mufakat dengan hasil mufakat bulat. Dilarang bagi kaum wanita remaja keluar malam setelah jam delapan, kecuali ditemani oleh orang tuanya. Peraturan ini hanya berlaku di nagari tersebut saja, belum tentu tidak berlaku pada nagari lainnya. (disebut juga Adat Salingka nagari).
- Setiap perkawinan kaidah pokok dari nenek-moyang
Untuk pelaksanaan aturan pokok tentang perkawinan ini, maka nagari-nagari penghulunya membuat peraturan pelaksanaan melalui musyawarah mufakat. Ada dengan ketentuan ada nagari yang membuat keputusan pelaksanaan jemput antar disiang hari, ada pula dimalam hari dengan mengutamakan seluruh masyarakat mengetahui bahwa sipolan dengan sipolin telah nikah. Ada pula keputusan penghulu disuatu nagari yang membuat peraturan seperti : Kedua marapulai diarak dengan pakaian yang diatur pula dengan musyawarah. Aturan Adat ini belum tentu sama dengan aturan nagari lainnya.
b. Begitupun peresmian SAKO(gelar pusaka) kaum atau penghulu, ada nagari yang memotong kerbau, ada banteng, ada kambing, ada dengan membayar uang adat kenagari yang bersangkutan. Semuanya adalah aturan pelaksanaan dari peresmian satu gelar pusaka kaum (Sako) yang diambil keputusannya melalui musyawarah mufakat. dan lain sebagainya.
4. Adat Istiadat
1. Adat Istiadat adalah peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu disuatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan KESUKAAN anak nagari seperti kesenian, olah raga, pencak silat randai, talempong, pakaian laki-laki, pakaian wanita, barang-barang bawaan kerumah mempelai, begitupun helat jamu meresmikan S a k o itu tadi. Begitu pula Marawa, ubur-ubur, tanggo, gabah-gabah, pelamina dan sebagainya yang berbeda-beda disetiap nagari. Juga berlaku pepatah yang berbunyi :
2. Kedua jenis adat nan teradat dan Adat Istiadat tersebut adalah peraturan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang telah diciptakan oleh nenek-moyang, dimana dua macam jenis huruf c dan d Adat nan babuhua sentak artinya : aturan Adat yang dapat dirobah, dikurangi, ditambah dengan melalui musyawarah mufakat dan selama tidak bertentangan dengan pokok hukum yang telah dituangkan dalam pepatah-petitiah ciptaan nenek-moyang (kato Pusako) Adat.
Namun keempat jenis Adat tersebut merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, secara utuh disebut ( ADAT ISTIADAT MINANGKABAU ).