Sabtu, 09 Juni 2012
Jumat, 08 Juni 2012
Cara Membuat Tab View
Posted by Unknown
03.46, under tutorial blog | No comments
Untuk menghemat tempat, menu tab view sangat efisien. Ukuran yang relatif kecil tapi bisa memuat banyak space.
Membuat menu dengan tab view memerlukan kode HTML yang lumayan panjang dan agak ribet, jadi sebaiknya simak baik – baik tutorial ini dan yang paling penting jangan lupa untuk backup template sobat terlebih dahulu.
Jika setelah jadi nanti lebar atau tinggi menu tidak sesuai, silahkan sobat sesuaikan sendiri dengan isi dari menu yang sobat gunakan. Karena jika tidak mengerti akan jadi berantakan atau terlihat jelek.
1. Login ke blogger sobat.
2. Klik Tata Letak.
3. Klik Edit HTML.
4. Jangan lupa backup template sobat terlebih dahulu dengan mengklik Download Template Lengkap.
5. Kemudian letakkan kode javascript berikut sebelum kode
6. Setelah itu letakkan kode berikut di atas kode Membuat menu dengan tab view memerlukan kode HTML yang lumayan panjang dan agak ribet, jadi sebaiknya simak baik – baik tutorial ini dan yang paling penting jangan lupa untuk backup template sobat terlebih dahulu.
Jika setelah jadi nanti lebar atau tinggi menu tidak sesuai, silahkan sobat sesuaikan sendiri dengan isi dari menu yang sobat gunakan. Karena jika tidak mengerti akan jadi berantakan atau terlihat jelek.
1. Login ke blogger sobat.
2. Klik Tata Letak.
3. Klik Edit HTML.
4. Jangan lupa backup template sobat terlebih dahulu dengan mengklik Download Template Lengkap.
5. Kemudian letakkan kode javascript berikut sebelum kode
</head>
]]></b:skin>
11. Kemudian Simpan
Keterangan :
- Untuk kode yang berwarna Orange adalah lebar dan tinggi menu, silahkan sobat sesuaikan dengan isi.
- Kode yang berwarna biru silahkan sobat isi dengan judul - judul dari menu.
- Dan yang berwarna ungu, adalah isi dari menu. Sobat bisa menambahkan link, gambar, banner, dll.
Rabu, 06 Juni 2012
istilah bundo kanduang di minang
Posted by Unknown
02.36, under tentang situjuah | No comments
” bundo kanduang limpapeh rumah nan gadang. Amban puruak pegangan kunci. Amban puruak aluang bunian. Pusek jalo kumpulan tali. Hiasan dalam nagari “.
Demikian indah perumpamaan peran seorang bundo, yang mengandung anak keturunannya dalam suatu pertalian darah yang berlanjut secara turun temurun dari garis per-ibuan, yang digambarkan dalam suatu bahasa kalbu, yang dikenal dengan sebutan petatah petitih minang kabau.
Seorang bundo bertanggung jawab dalam keluarga karena ia tiang penyanggah rumah tangga (limpapeh). Ia mampu menyelesaikan persoalan rumah tangga (ambun puruak pegangan kunci – ambun puruak aluang bunian). Ia mampu menghimpun keluarga besarnya dalam arti luas – extended family- (pusek jalo kumpulan tali). Ia juga sebagai penjaga adat dan budaya dalam suatu peradaban manusia (sumarak dalam nagari).
Demikian indah perumpamaan peran seorang bundo, yang mengandung anak keturunannya dalam suatu pertalian darah yang berlanjut secara turun temurun dari garis per-ibuan, yang digambarkan dalam suatu bahasa kalbu, yang dikenal dengan sebutan petatah petitih minang kabau.
Seorang bundo bertanggung jawab dalam keluarga karena ia tiang penyanggah rumah tangga (limpapeh). Ia mampu menyelesaikan persoalan rumah tangga (ambun puruak pegangan kunci – ambun puruak aluang bunian). Ia mampu menghimpun keluarga besarnya dalam arti luas – extended family- (pusek jalo kumpulan tali). Ia juga sebagai penjaga adat dan budaya dalam suatu peradaban manusia (sumarak dalam nagari).
Selasa, 05 Juni 2012
ADAT ISTIADAT MINANGKABAU
Posted by Unknown
07.04, under tentang situjuah | No comments
Empat Jenis Adat di Minangkabau ( ADAT ISTIADAT MINANGKABAU )
- Kedua jenis Adat pada 1 dan 2 hukumnya babuhua mati (tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun ).
-Kedua jenis Adat pada 3 dan 4 hukumnya babuhua sentak (boleh dirobah-robah asal dengan melalui musyawarah mufakat).
1. Adat nan sabana adat.
a. Adat nan sabana Adat, adalah ketentuan hukum, sifat yang terdapat pada alam benda, flora dan fauna, maupun manusia sebagai ciptaan-Nya (Sunatullah). Adat nan sabana Adat ini adalah sebagai SUMBER hukum Adat Minangkabau dalam menata masyarakat dalam segala hal. Dimana ketentuan alam tersebut adalah aksioma tidak bisa dibantah kebenarannya. Sebagai contoh dari benda Api dan Air, ketentuannya membakar dan membasahkan. Dia akan tetap abadi sampai hari kiamat dengan sifat tersebut, kecuali Allah sebagai sang penciptanya menentukan lain (merobahnya).
b. Alam sebagai ciptaan-Nya bagi nenek moyang orang Minangkabau yakni Datuak perpatiah nan sabatang dan datuak ketumanggungan diamati, dipelajari dan dipedomani dan dijadikan guru untuk mengambil iktibar seperti yang disebutkan dalam pepatah-petitih Adat :
Panakiak pisau sirawik, ambiak galah batang lintabuang,
silodang ambiakkan niru, nan satitiak jadikan lawik,
nan sakapa jadikan gunuang, Alam Takambang Jadi Guru.
2. Adat nan diadatkan oleh nenek-moyang.
a. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya diatas yakni dengan meneliti, mempedomani, mempelajari alam sekitarnya oleh nenek-moyang orang Minangkabau, maka disusunlah ketentuan-ketentuan alam dengan segala fenomena-fenomenanya menjadi pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam Adat dengan mengambil perbandingan dari ketentuan alam tersebut, kemudian dijadikan menjadi kaidah-kaidah sosial untuk menyusun masyarakat dalam segala bidang seperti : ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, keamanan, pertahanan dan sebagainya.
b. Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis Adat pada huruf a dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah :
Artinya adalah Kebenaran dari hukum alam tersebut . Selama Allah SWT, sebagai sang pencipta ketentuan alam tersebut tidak menentukaan lain, maka ketentuan alam tersebut tetap tak berobah.
contoh pepatah :
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa Adat nan diadatkan nenek moyang adalah merupakan pokok-pokok hukum dalam mengatur masyarakat MinangKabau dalam segala hal, yang diadatkan semenjak dahulu sampai sekarang. Uraian secara agak mendasar kita kemukakan dalam halaman selanjutnya pada kaidah-kaidah dalam pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun, dan gurindam Adan nantinya. Pepatah-petitih, mamang bidal, pantun dan gurindam Adat yang disusun dari ketentuan-ketentuan alam dengan dengan segala fenomenanya itu berguna untuk mengungkapkan segala segala sesuatu dalam pergaulan seperti : Menyuruh, melarang, membolehkan, ke-baikan, keburukan, akibat yang baik, akibat yang buruk, kebenaran, keadilan, kemakmuran, kerusuhan, kebersamaan, keterbukaan, persatuan dan kesatuan, bahaya yang menimpa, kesenangan, kekayaan, kemiskinan, kepemimpinan, kepedulian, rasa sosial, keluarga, masyarakat, moral dan akhlak, dan sebagainya.
3. Adat Teradat
a. Adat teradat adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu nagari, peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) dalam pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara turun-temurun dari nenek-moyang dahulunya. Sebagai contoh kita kemukakan beberapapepatah-petitih, mamang, bidal, Adat yang telah diadatkan oleh nenek moyang tersebut diatas seperti :
Abih sandiang dek Bageso, Abih miyang dek bagisiah.
Artinya nenek-moyang melalui pepatah ini melarang sekali-kali jangan bergaul bebas antara dua jenis yang berbeda sebelum nikah (setelah Islam) atau kawin (sebelum Islam).
- Untuk terlaksananya ketentuan larangan ini oleh anggota masyarakat, maka pemimpin-pemimpin adat di suatu nagari bermusyawarah untuk mufakat dengan hasil mufakat bulat. Dilarang bagi kaum wanita remaja keluar malam setelah jam delapan, kecuali ditemani oleh orang tuanya. Peraturan ini hanya berlaku di nagari tersebut saja, belum tentu tidak berlaku pada nagari lainnya. (disebut juga Adat Salingka nagari).
- Setiap perkawinan kaidah pokok dari nenek-moyang
Untuk pelaksanaan aturan pokok tentang perkawinan ini, maka nagari-nagari penghulunya membuat peraturan pelaksanaan melalui musyawarah mufakat. Ada dengan ketentuan ada nagari yang membuat keputusan pelaksanaan jemput antar disiang hari, ada pula dimalam hari dengan mengutamakan seluruh masyarakat mengetahui bahwa sipolan dengan sipolin telah nikah. Ada pula keputusan penghulu disuatu nagari yang membuat peraturan seperti : Kedua marapulai diarak dengan pakaian yang diatur pula dengan musyawarah. Aturan Adat ini belum tentu sama dengan aturan nagari lainnya.
b. Begitupun peresmian SAKO(gelar pusaka) kaum atau penghulu, ada nagari yang memotong kerbau, ada banteng, ada kambing, ada dengan membayar uang adat kenagari yang bersangkutan. Semuanya adalah aturan pelaksanaan dari peresmian satu gelar pusaka kaum (Sako) yang diambil keputusannya melalui musyawarah mufakat. dan lain sebagainya.
4. Adat Istiadat
1. Adat Istiadat adalah peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu disuatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan KESUKAAN anak nagari seperti kesenian, olah raga, pencak silat randai, talempong, pakaian laki-laki, pakaian wanita, barang-barang bawaan kerumah mempelai, begitupun helat jamu meresmikan S a k o itu tadi. Begitu pula Marawa, ubur-ubur, tanggo, gabah-gabah, pelamina dan sebagainya yang berbeda-beda disetiap nagari. Juga berlaku pepatah yang berbunyi :
2. Kedua jenis adat nan teradat dan Adat Istiadat tersebut adalah peraturan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang telah diciptakan oleh nenek-moyang, dimana dua macam jenis huruf c dan d Adat nan babuhua sentak artinya : aturan Adat yang dapat dirobah, dikurangi, ditambah dengan melalui musyawarah mufakat dan selama tidak bertentangan dengan pokok hukum yang telah dituangkan dalam pepatah-petitiah ciptaan nenek-moyang (kato Pusako) Adat.
Namun keempat jenis Adat tersebut merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, secara utuh disebut ( ADAT ISTIADAT MINANGKABAU ).
- Kedua jenis Adat pada 1 dan 2 hukumnya babuhua mati (tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun ).
-Kedua jenis Adat pada 3 dan 4 hukumnya babuhua sentak (boleh dirobah-robah asal dengan melalui musyawarah mufakat).
1. Adat nan sabana adat.
a. Adat nan sabana Adat, adalah ketentuan hukum, sifat yang terdapat pada alam benda, flora dan fauna, maupun manusia sebagai ciptaan-Nya (Sunatullah). Adat nan sabana Adat ini adalah sebagai SUMBER hukum Adat Minangkabau dalam menata masyarakat dalam segala hal. Dimana ketentuan alam tersebut adalah aksioma tidak bisa dibantah kebenarannya. Sebagai contoh dari benda Api dan Air, ketentuannya membakar dan membasahkan. Dia akan tetap abadi sampai hari kiamat dengan sifat tersebut, kecuali Allah sebagai sang penciptanya menentukan lain (merobahnya).
b. Alam sebagai ciptaan-Nya bagi nenek moyang orang Minangkabau yakni Datuak perpatiah nan sabatang dan datuak ketumanggungan diamati, dipelajari dan dipedomani dan dijadikan guru untuk mengambil iktibar seperti yang disebutkan dalam pepatah-petitih Adat :
Panakiak pisau sirawik, ambiak galah batang lintabuang,
silodang ambiakkan niru, nan satitiak jadikan lawik,
nan sakapa jadikan gunuang, Alam Takambang Jadi Guru.
2. Adat nan diadatkan oleh nenek-moyang.
a. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya diatas yakni dengan meneliti, mempedomani, mempelajari alam sekitarnya oleh nenek-moyang orang Minangkabau, maka disusunlah ketentuan-ketentuan alam dengan segala fenomena-fenomenanya menjadi pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam Adat dengan mengambil perbandingan dari ketentuan alam tersebut, kemudian dijadikan menjadi kaidah-kaidah sosial untuk menyusun masyarakat dalam segala bidang seperti : ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, keamanan, pertahanan dan sebagainya.
b. Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis Adat pada huruf a dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah :
Artinya adalah Kebenaran dari hukum alam tersebut . Selama Allah SWT, sebagai sang pencipta ketentuan alam tersebut tidak menentukaan lain, maka ketentuan alam tersebut tetap tak berobah.
contoh pepatah :
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa Adat nan diadatkan nenek moyang adalah merupakan pokok-pokok hukum dalam mengatur masyarakat MinangKabau dalam segala hal, yang diadatkan semenjak dahulu sampai sekarang. Uraian secara agak mendasar kita kemukakan dalam halaman selanjutnya pada kaidah-kaidah dalam pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun, dan gurindam Adan nantinya. Pepatah-petitih, mamang bidal, pantun dan gurindam Adat yang disusun dari ketentuan-ketentuan alam dengan dengan segala fenomenanya itu berguna untuk mengungkapkan segala segala sesuatu dalam pergaulan seperti : Menyuruh, melarang, membolehkan, ke-baikan, keburukan, akibat yang baik, akibat yang buruk, kebenaran, keadilan, kemakmuran, kerusuhan, kebersamaan, keterbukaan, persatuan dan kesatuan, bahaya yang menimpa, kesenangan, kekayaan, kemiskinan, kepemimpinan, kepedulian, rasa sosial, keluarga, masyarakat, moral dan akhlak, dan sebagainya.
3. Adat Teradat
a. Adat teradat adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu nagari, peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) dalam pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara turun-temurun dari nenek-moyang dahulunya. Sebagai contoh kita kemukakan beberapapepatah-petitih, mamang, bidal, Adat yang telah diadatkan oleh nenek moyang tersebut diatas seperti :
Abih sandiang dek Bageso, Abih miyang dek bagisiah.
Artinya nenek-moyang melalui pepatah ini melarang sekali-kali jangan bergaul bebas antara dua jenis yang berbeda sebelum nikah (setelah Islam) atau kawin (sebelum Islam).
- Untuk terlaksananya ketentuan larangan ini oleh anggota masyarakat, maka pemimpin-pemimpin adat di suatu nagari bermusyawarah untuk mufakat dengan hasil mufakat bulat. Dilarang bagi kaum wanita remaja keluar malam setelah jam delapan, kecuali ditemani oleh orang tuanya. Peraturan ini hanya berlaku di nagari tersebut saja, belum tentu tidak berlaku pada nagari lainnya. (disebut juga Adat Salingka nagari).
- Setiap perkawinan kaidah pokok dari nenek-moyang
Untuk pelaksanaan aturan pokok tentang perkawinan ini, maka nagari-nagari penghulunya membuat peraturan pelaksanaan melalui musyawarah mufakat. Ada dengan ketentuan ada nagari yang membuat keputusan pelaksanaan jemput antar disiang hari, ada pula dimalam hari dengan mengutamakan seluruh masyarakat mengetahui bahwa sipolan dengan sipolin telah nikah. Ada pula keputusan penghulu disuatu nagari yang membuat peraturan seperti : Kedua marapulai diarak dengan pakaian yang diatur pula dengan musyawarah. Aturan Adat ini belum tentu sama dengan aturan nagari lainnya.
b. Begitupun peresmian SAKO(gelar pusaka) kaum atau penghulu, ada nagari yang memotong kerbau, ada banteng, ada kambing, ada dengan membayar uang adat kenagari yang bersangkutan. Semuanya adalah aturan pelaksanaan dari peresmian satu gelar pusaka kaum (Sako) yang diambil keputusannya melalui musyawarah mufakat. dan lain sebagainya.
4. Adat Istiadat
1. Adat Istiadat adalah peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu disuatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan KESUKAAN anak nagari seperti kesenian, olah raga, pencak silat randai, talempong, pakaian laki-laki, pakaian wanita, barang-barang bawaan kerumah mempelai, begitupun helat jamu meresmikan S a k o itu tadi. Begitu pula Marawa, ubur-ubur, tanggo, gabah-gabah, pelamina dan sebagainya yang berbeda-beda disetiap nagari. Juga berlaku pepatah yang berbunyi :
2. Kedua jenis adat nan teradat dan Adat Istiadat tersebut adalah peraturan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang telah diciptakan oleh nenek-moyang, dimana dua macam jenis huruf c dan d Adat nan babuhua sentak artinya : aturan Adat yang dapat dirobah, dikurangi, ditambah dengan melalui musyawarah mufakat dan selama tidak bertentangan dengan pokok hukum yang telah dituangkan dalam pepatah-petitiah ciptaan nenek-moyang (kato Pusako) Adat.
Namun keempat jenis Adat tersebut merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, secara utuh disebut ( ADAT ISTIADAT MINANGKABAU ).
Situjuah Banda Dalam, Nagari Prorakyat di Sumbar Dulu Gagas Jamsosnag, Kini Urus 400 KK Miskin
Posted by Unknown
06.56, under tentang situjuah | No comments
Inovasi tiada henti. Itulah yang dilakukan Pemerintah Nagari Situjuah
Banda Dalam. Setelah mendirikan gedung megah untuk melayani rakyat dan
meluncurkan program Jaminan Sosial Nagari. Pemerintah Situjuah Banda
Dalam, kini sibuk mengurus nasib 400 keluarga miskin. Seperti apa
terobosan yang dibuat?
Sedikit bicara, banyak bekerja. Itulah sosok Benny Bhala Tamon, 48, Wali Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota. Terlepas dari segala proses hidup yang pernah dilalui, semangat Benny dalam mengurus 4.365 jiwa rakyatnya, masih tetap menyala.
Benny, tokoh yang melambungkan nama Kabupaten Limapuluh Kota di pentas nasional lewat program Jaminan Sosial Nagari itu, terlihat masih memegang ilmu tentang bangsa-bangsa besar di dunia yang pernah diajarkan Rhenald Kasali, Guru Besar Manajemen, Universitas Indonesia, untuk kita semua.
Tentu Anda ingin tahu, apa ilmu yang diajarkan Rhenald Kasali buat kita? Menurut Rhenald Kasali, bangsa-bangsa besar adalah bangsa yang mampu keluar dari belenggu pergunjingan. Bangsa-bangsa besar tidak suka mendramatisir permasalahan.
Bangsa-banga besar selalu fokus terhadap encouragement atau solusi. Bangsa-bangsa besar menghormati segala proses dan dinamika hidup untuk perubahan lebih baik. Hal itupula yang diterapkan Benny Bhala Tamon, dalam kesehariannyaa memimpin Nagari Situjuah Banda Dalam.
Ya, Benny berupaya melepas segenap warganya dari sikap mendramatisir permasalahan. Maka jangan heran, ketika banyak pihak ramai-ramai memojokkan pemerintah, karena tidak mampu memberi akses kesehatan dan pendidikan buat warga miskin, Benny tidak mau terjebak dengan suasana tersebut.
Pria kelahiran 6 Juni 1963 itu, berupaya mencari solusi. Hasilnya, sejak tahun 2008 lalu, Benny berhasil merancang Peraturan Nagari tentang Jaminan Sosial Nagari (Jamsosnag). Dalam peraturan ini, setiap kepala keluarga yang tinggal di Situjuah Banda Dalam, wajib membayar iyuran sebanyak Rp 10 Ribu tiap bulan.
Iyuran tersebut, dapat dibayar melalui perangkat nagari. Setelah iyuran terkumpul, uangnya akan dikucurkan kepada masyarakat yang dirawat selamat tujuh hari di rumah sakit, masyarakat yang mengalami kecelakaan, memerlukan biaya operasi sedang ke atas, dan untuk ibu hamil yang melahirkan.
Pemberian biaya iyuran ini dapat dilakukan, jika masyarakat belum menjadi anggota Jamkesmas atau Jamkesda. Sementara bagi masyarakat yang pegawai negeri sipil dan mempunyai kartu Askes, maka saat dirawat di rumah sakit umum, Jamsonag hanya memberi bantuan 50 persen untuk biaya operasi.
Selain dikucurkan untuk warga yang jatuh sakit, iyuran Jamsosnag juga dirancang Benny Bhala Tamon, untuk membantu pemberian makanan tambahan bagi anak-anak yang menderita gizi buruk dan membantu biaya pendidikan anak-anak tak mampu dari jenjang SD sampai perguruan tinggi.
Kini, konsep Jamsosnag yang dirancang Situjuah Banda Dalam, telah diadopsi Pemkab Limapuluh Kota dengan nama Jamkesnag. Sehingga, kabupaten ini mulai menjadi percontohan di tingkat nasional. Terakhir kali, Bupati Belitung Timur, Basuri, sengaja datang ke Limapuluh Kota untuk belajar soal Jamkesnag.
Tidak itu saja, spirit Jamsosnag yang digagas Benny BhalaTamon dari Situjuah Banda Dalam juga terlihat melampaui zaman. Buktinya, pemerintah pusat baru sekarang memikirkan biaya persalinan untuk ibu hamil, melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal). Sedangkan, Benny telah memikirkan sejak 2008 silam. Hebat, bukan?
Urus 400 KK Miskin
Kini, Benny tidak mau larut dalam euforia kesukesan Jamsosnag. Sebaliknya, program Jamsosnag akan terus dievaluasi agar berjalan lebih baik. Ia juga tidak ingin lumat dalam dinamika hidup. Benny bertekad menyelesaikan masa jabatan dengan gemilang. Setelah itu, Benny akan berjuang dengan wadah lain.
Kini, Benny bersama Kepala Jorong Padangambacang Sukasiah, Kepala Jorong Talaweh Mardi, Kepala Jorong Tangahpadang Nofrizal Mas, Kepala Jorong Kotobaru Jufriadi, Kepala Jorong Subarangtabek Y Datuak Bandaro Kayu, Kepala Jorong Gurun Safri J, dan Kepala Jorong Sungaijiolatang Edesril, sedang fokus mengentaskan kemiskinan.
Setelah dilakukan pendataan ulang, di Situjuah Banda Dalam terdapat 400 kepala keluarga miskin. Data ini sudah valid dari sebelumnya. Untuk menanggulangi kemiskinan tersebut, Benny akan berkoordinasi dengan Ketua Bamus Z Datuak Gayur dan Ketua LPM Fachri Karimin.
“Kita akan lakukan penanggulangan kemiskinan secara bertahap. Untuk itu, kita akan berupa berikan pancing, bukan berikan ikan,” kata Benny didampingi Seknag Situjuah Banda Dalam Khayulifda, Kaur Pembangunan Syafrin ST Malelo, Kaur Pemerintah Efri Joni, Kaur Keuangan Leli Aryati dan staf nagari Lismaidar.
Pancing yang dimaksud Benny, tentu adalah modal usaha atau alat untuk melepas kemiskinan. Untuk itu, setiap bantuan atau program yang masuk ke Situjuah Banda Dalam, akan diarahkan buat warga miskin, sehingga lebih tepat sasaran.
“Kalau ada bantuan dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, kita minta lewat nagari. Sehingga, bisa dipertanggungjawabkan, dengan mengikat kelompok di atas materai. Kalau tidak seperti ini, terus terang saja, setiap bantuan ditolak untuk masuk Situjuah Banda Dalam,” ujar Benny.
Selain itu, Benny terus meningkatkan infrastruktur di Situjuah Banda Dalam. Awal Oktober ini, Benny berhasil melobby pemerintah pusat dan petinggi Partai Demokrat, untuk mengucurkan Program Pembangunan Infrastrukrur Pedesaan (PPIP). Hasilnya, Benny dapat dua proyek untuk kampungnya, dengan total Rp500 juta.
“Alhamdulillah, kita bersyukur. Kita berharap, ke depan, akan lebih terjalin hubungan yang harmonis antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah nagari, agar terjalin kerjasama dengan misi menyatukan persepsi,” ungkap Benny yang masih didukung dan dicintai rakyatnya. (Padang Ekspres )
Sedikit bicara, banyak bekerja. Itulah sosok Benny Bhala Tamon, 48, Wali Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota. Terlepas dari segala proses hidup yang pernah dilalui, semangat Benny dalam mengurus 4.365 jiwa rakyatnya, masih tetap menyala.
Benny, tokoh yang melambungkan nama Kabupaten Limapuluh Kota di pentas nasional lewat program Jaminan Sosial Nagari itu, terlihat masih memegang ilmu tentang bangsa-bangsa besar di dunia yang pernah diajarkan Rhenald Kasali, Guru Besar Manajemen, Universitas Indonesia, untuk kita semua.
Tentu Anda ingin tahu, apa ilmu yang diajarkan Rhenald Kasali buat kita? Menurut Rhenald Kasali, bangsa-bangsa besar adalah bangsa yang mampu keluar dari belenggu pergunjingan. Bangsa-bangsa besar tidak suka mendramatisir permasalahan.
Bangsa-banga besar selalu fokus terhadap encouragement atau solusi. Bangsa-bangsa besar menghormati segala proses dan dinamika hidup untuk perubahan lebih baik. Hal itupula yang diterapkan Benny Bhala Tamon, dalam kesehariannyaa memimpin Nagari Situjuah Banda Dalam.
Ya, Benny berupaya melepas segenap warganya dari sikap mendramatisir permasalahan. Maka jangan heran, ketika banyak pihak ramai-ramai memojokkan pemerintah, karena tidak mampu memberi akses kesehatan dan pendidikan buat warga miskin, Benny tidak mau terjebak dengan suasana tersebut.
Pria kelahiran 6 Juni 1963 itu, berupaya mencari solusi. Hasilnya, sejak tahun 2008 lalu, Benny berhasil merancang Peraturan Nagari tentang Jaminan Sosial Nagari (Jamsosnag). Dalam peraturan ini, setiap kepala keluarga yang tinggal di Situjuah Banda Dalam, wajib membayar iyuran sebanyak Rp 10 Ribu tiap bulan.
Iyuran tersebut, dapat dibayar melalui perangkat nagari. Setelah iyuran terkumpul, uangnya akan dikucurkan kepada masyarakat yang dirawat selamat tujuh hari di rumah sakit, masyarakat yang mengalami kecelakaan, memerlukan biaya operasi sedang ke atas, dan untuk ibu hamil yang melahirkan.
Pemberian biaya iyuran ini dapat dilakukan, jika masyarakat belum menjadi anggota Jamkesmas atau Jamkesda. Sementara bagi masyarakat yang pegawai negeri sipil dan mempunyai kartu Askes, maka saat dirawat di rumah sakit umum, Jamsonag hanya memberi bantuan 50 persen untuk biaya operasi.
Selain dikucurkan untuk warga yang jatuh sakit, iyuran Jamsosnag juga dirancang Benny Bhala Tamon, untuk membantu pemberian makanan tambahan bagi anak-anak yang menderita gizi buruk dan membantu biaya pendidikan anak-anak tak mampu dari jenjang SD sampai perguruan tinggi.
Kini, konsep Jamsosnag yang dirancang Situjuah Banda Dalam, telah diadopsi Pemkab Limapuluh Kota dengan nama Jamkesnag. Sehingga, kabupaten ini mulai menjadi percontohan di tingkat nasional. Terakhir kali, Bupati Belitung Timur, Basuri, sengaja datang ke Limapuluh Kota untuk belajar soal Jamkesnag.
Tidak itu saja, spirit Jamsosnag yang digagas Benny BhalaTamon dari Situjuah Banda Dalam juga terlihat melampaui zaman. Buktinya, pemerintah pusat baru sekarang memikirkan biaya persalinan untuk ibu hamil, melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal). Sedangkan, Benny telah memikirkan sejak 2008 silam. Hebat, bukan?
Urus 400 KK Miskin
Kini, Benny tidak mau larut dalam euforia kesukesan Jamsosnag. Sebaliknya, program Jamsosnag akan terus dievaluasi agar berjalan lebih baik. Ia juga tidak ingin lumat dalam dinamika hidup. Benny bertekad menyelesaikan masa jabatan dengan gemilang. Setelah itu, Benny akan berjuang dengan wadah lain.
Kini, Benny bersama Kepala Jorong Padangambacang Sukasiah, Kepala Jorong Talaweh Mardi, Kepala Jorong Tangahpadang Nofrizal Mas, Kepala Jorong Kotobaru Jufriadi, Kepala Jorong Subarangtabek Y Datuak Bandaro Kayu, Kepala Jorong Gurun Safri J, dan Kepala Jorong Sungaijiolatang Edesril, sedang fokus mengentaskan kemiskinan.
Setelah dilakukan pendataan ulang, di Situjuah Banda Dalam terdapat 400 kepala keluarga miskin. Data ini sudah valid dari sebelumnya. Untuk menanggulangi kemiskinan tersebut, Benny akan berkoordinasi dengan Ketua Bamus Z Datuak Gayur dan Ketua LPM Fachri Karimin.
“Kita akan lakukan penanggulangan kemiskinan secara bertahap. Untuk itu, kita akan berupa berikan pancing, bukan berikan ikan,” kata Benny didampingi Seknag Situjuah Banda Dalam Khayulifda, Kaur Pembangunan Syafrin ST Malelo, Kaur Pemerintah Efri Joni, Kaur Keuangan Leli Aryati dan staf nagari Lismaidar.
Pancing yang dimaksud Benny, tentu adalah modal usaha atau alat untuk melepas kemiskinan. Untuk itu, setiap bantuan atau program yang masuk ke Situjuah Banda Dalam, akan diarahkan buat warga miskin, sehingga lebih tepat sasaran.
“Kalau ada bantuan dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, kita minta lewat nagari. Sehingga, bisa dipertanggungjawabkan, dengan mengikat kelompok di atas materai. Kalau tidak seperti ini, terus terang saja, setiap bantuan ditolak untuk masuk Situjuah Banda Dalam,” ujar Benny.
Selain itu, Benny terus meningkatkan infrastruktur di Situjuah Banda Dalam. Awal Oktober ini, Benny berhasil melobby pemerintah pusat dan petinggi Partai Demokrat, untuk mengucurkan Program Pembangunan Infrastrukrur Pedesaan (PPIP). Hasilnya, Benny dapat dua proyek untuk kampungnya, dengan total Rp500 juta.
“Alhamdulillah, kita bersyukur. Kita berharap, ke depan, akan lebih terjalin hubungan yang harmonis antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah nagari, agar terjalin kerjasama dengan misi menyatukan persepsi,” ungkap Benny yang masih didukung dan dicintai rakyatnya. (Padang Ekspres )